Saturday, 24 January 2015

Saturday, January 24, 2015
Ujian nasional telah ditetapkan bukan sebagai penentu kelulusan. Sekolah lah yang diberi kewenangan untuk memutuskan kelulusan peserta didiknya. Kebijakan ini telah menjadi kabar gembira bagi banyak pihak terutama bagi kalangan pelajar, orang tua siswa dan pihak sekolah tentunya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, ujian nasional sejak dulu selalu menjadi 'momok' bagi pelajar dan pihak lainnya. Soal ujian nasional dibuat dengan standar pusat namun diujikan ke semua sekolah secara serentak. Tak peduli bagaimanapun kondisi siswa di tiap sekolah, nilai minimal untuk standar kelulusan nya tetap berlaku sama.
Karena itu, banyak pihak menjadi lega bila ujian nasional tak lagi jadi penentu kelulusan.

Namun, hal yang membingungkan masyarakat adalah sikap pemerintah yang terlihat setengah-setengah dalam membuat kebijakan. Hal ini juga terjadi saat kebijakan penghentian kurikulum 2013. Ternyata kurikulum ini tidak dihapus secara keseluruhan namun masih dibolehkan dipakai di sejumlah sekolah yang sudah menerapkannya lebih dari 3 semester.

Kondisi yang sama juga terjadi pada kebijakan tentang ujian nasional ini. Jika memang tak difungsikan sebagai penentu kelulusan maka seharusnya dihapuskan saja. Karena difungsikan sebagai alat pemetaan pun, hasil ujian nasional tak akan efektif merepresentasikan kondisi pendidikan di tiap daerah. Sementara itu, anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan ujian nasional ini mencapai 600 miliar rupiah. Sungguh sangat disayangkan sekali, uang rakyat sebanyak itu dialokasikan untuk kebijakan yang tidak memberi pengaruh yang signifikan bagi kemajuan pendidikan di berbagai daerah.

0 comments:

Post a Comment